PR MAJALENGKA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI baru-baru ini mewacanakan perihal pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara tatap muka mulai Januari 2021.
Pernah diberitakan Majalengka.Pikiran-rakyat.com sebelumya, Kemendikbud telah memberikan izin dan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah untuk menentukan pembukaan sekolah.
Langkah ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (SKB 4 Menteri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021.
Baca Juga: Mendikbud Nadiem Makarim Apresiasi Peserta Pekan Seni Mahasiswa Nasional: Tetaplah Ingat Akar Budaya
Sebelumnya diketahui bahwa telah diperbolehkan pembelajaran tatap muka di zona hijau dan kuning.
Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, ada risiko jika terlalu lama menerapkan pembelajaran jarak jauh berdampak negatif terhadap siswa.
Menanggapi hal itu, menurut Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat (Jabar), Abdul Hadi Wijaya mengatakan rencana tersebut hanyalah sebuah ilusi.
Baca Juga: Kota Depok Batasi Waktu Sekolah Tatap Muka Maksimal 4 Jam Sehari
Karena faktanya, seluruh daerah terutama di Jabar belum siap menggelar KBM tatap muka.