2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapat Rp750.000,-/tahun.
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapat Rp1.000.000/tahun.
Baca Juga: Alasan HRS dan Mantunya Tak Penuhi Panggilan, Polisi: Ada Kegiatan Lebih Penting, Menurut Pengacara
Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Dilansir Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari Prbandungraya.Pikiran-rakyat.com, untuk mengecek status penerima PIP siswa dapat melakukan pengecekan melalui halaman SiPintar dengan alamat situs pip.kemendikbud.go.id.
Baca Juga: Jangkauan Internet Gratis Diperluas Pemprov DKI Jakarta, Begini Cara Agar Terkoneksi dengan JakWifi
Nantinya siswa akan diminta untuk mengisi kolom dengan data berupa Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir yang terdiri dari tahun, bulan, dan tanggal, serta nama ibu kandung. ***