Simak Rincian Dana PIP untuk SD, SMP dan SMA hingga Cara Cek Nama Penerima Bantuan

- 9 Desember 2020, 08:51 WIB
Ilustrasi Siswa.*
Ilustrasi Siswa.* /pixabay.com/stockpick

PR MAJALENGKA – Pemerintah Indonesia memberikan bantuan kepada peserta didik melalui Program Indonesia Pintar (PIP), program bantuan dana dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari Pikiran-rakyat.com, Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan dana tunai pendidikan untuk anak usia sekolah mulai dari 6-12 tahun dari keluarga miskin dan rentan miskin yang mengikuti pendidikan formal dan non-formal.

Program PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah untuk tetap mendapatkan layanan pendidikan hingga tamat pendidikan menengah atas.

Baca Juga: Selamat, 75 Peserta Didik dan 40 Tenaga Pendidik Dapat Penghargaan dari Kemendikbud

Pendidikan yang ditempuh baik melalui pendidikan formal mulai dari SD/MI hingga SMA/SMK/MA maupun pendidikan non-formal seperti Paket A hingga Paket C serta kursus standar.

Sementara itu, dana yang diterima oleh setiap peserta didik berbeda-beda.

Berikut ini rincian dana yang diterima oleh peserta didik:

Baca Juga: Kabar Baik! 20 Desember, Dana BOS Sebesar Rp889 Milyar Cair Bagi Madrasah

1.Peserta didik SD/MI/Paket A mendapat Rp450.000,-/tahun.

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapat Rp750.000,-/tahun.

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapat Rp1.000.000/tahun.

Baca Juga: Alasan HRS dan Mantunya Tak Penuhi Panggilan, Polisi: Ada Kegiatan Lebih Penting, Menurut Pengacara

Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Dilansir Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari Prbandungraya.Pikiran-rakyat.com, untuk mengecek status penerima PIP siswa dapat melakukan pengecekan melalui halaman SiPintar dengan alamat situs pip.kemendikbud.go.id.

Baca Juga: Jangkauan Internet Gratis Diperluas Pemprov DKI Jakarta, Begini Cara Agar Terkoneksi dengan JakWifi

Halaman pengecekan penerima PIP.*
Halaman pengecekan penerima PIP.* pip.kemendikbud.go.id

Nantinya siswa akan diminta untuk mengisi kolom dengan data berupa Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir yang terdiri dari tahun, bulan, dan tanggal, serta nama ibu kandung. ***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Kemendikbud PR Bandung Raya Pikiran-Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah