PR MAJALENGKA – Larangan perayaan tahun baru 2021 telah resmi diambil Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
Dilansir Majalengka.pikiran-rakyat.com dari jabarprov.go.id, Pemda Jabar mengambil langkah ini demi mencegah kerumunan yang dapat berpotensi penyebaran Covid-19.
Komitmen dari Pemda Jabar, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan seluruh elemen masyarakat akan penting demi untuk merealisasikan kebijakan ini.
Baca Juga: Masuk Zona Merah, Pemerintah Majalengka Berlakukan PSBM di 17 Kecamatan hingga 28 Desember 2020
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa yang tertuju kepada bupati/wali kota se-Jabar.
Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Provinsi Jabar Daud Achmad menuturkan kebijakan serta surat edaran tersebut diharapkan dapat menjadi pencegahan penularan Covid-19 pada pergantian tahun.
"Jabar melarang untuk mengadakan perayaan akhir tahun. Baik indoor maupun outdoor. Kemudian operasi yustisi akan ditingkatkan," ucap Daud dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari jabarprov.go.id.
Baca Juga: Lihat Penampilan Adam Suseno Tanpa Kumis, Inul Daratista: Auto Terkedjoet!
Pada Jumat, 18 Desember 2020 itu, Daud juga menuturkan terdapat beberapa poin yang tercantum dalam surat edaran yang dikeluarkan Pemda Jabar.