Pemda Jabar Resmi Keluarkan Surat Edaran Larang Perayaan Tahun Baru 2021, Indoor ataupun Outdoor

- 19 Desember 2020, 13:19 WIB
Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Provinsi Jabar Daud Achmad
Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Provinsi Jabar Daud Achmad /pemprov jabar

PR MAJALENGKA – Larangan perayaan tahun baru 2021 telah resmi diambil Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

Dilansir Majalengka.pikiran-rakyat.com dari jabarprov.go.id, Pemda Jabar mengambil langkah ini demi mencegah kerumunan yang dapat berpotensi penyebaran Covid-19.

Komitmen dari Pemda Jabar, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan seluruh elemen masyarakat akan penting demi untuk merealisasikan kebijakan ini.

Baca Juga: Masuk Zona Merah, Pemerintah Majalengka Berlakukan PSBM di 17 Kecamatan hingga 28 Desember 2020

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa yang tertuju kepada bupati/wali kota se-Jabar.

Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Provinsi Jabar Daud Achmad menuturkan kebijakan serta surat edaran tersebut diharapkan dapat menjadi pencegahan penularan Covid-19 pada pergantian tahun.

"Jabar melarang untuk mengadakan perayaan akhir tahun. Baik indoor maupun outdoor. Kemudian operasi yustisi akan ditingkatkan," ucap Daud dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari jabarprov.go.id.

Baca Juga: Lihat Penampilan Adam Suseno Tanpa Kumis, Inul Daratista: Auto Terkedjoet!

Pada Jumat, 18 Desember 2020 itu, Daud juga menuturkan terdapat beberapa poin yang tercantum dalam surat edaran yang dikeluarkan Pemda Jabar.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x