Pemda Jabar Resmi Keluarkan Surat Edaran Larang Perayaan Tahun Baru 2021, Indoor ataupun Outdoor

- 19 Desember 2020, 13:19 WIB
Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Provinsi Jabar Daud Achmad
Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Provinsi Jabar Daud Achmad /pemprov jabar

Pertama, pembuatan Surat Edaran Bupati/Walikota kepala seluruh masyarakat, pengelola tempat usaha dan tempat wisata.

"Supaya mereka tidak memfasilitasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa, termasuk acara perayaan pergantian tahun," ucap Daud.

Baca Juga: Rapid Tes Antigen Jadi Syarat Masuk Jakarta, Ini Tarif Maksimal yang Diterapkan Pemerintah

"Poin kedua, bupati/wali kota diminta memperkuat operasi yustisi dan patroli pengawasan serta penegakan disiplin protokol kesehatan sampai tingkat kecamatan," sambungnya.

Bupati/Walikota juga diminta untuk melakukan langkah pengetatan berupa pelaksanaan Work From Home (WFH), pembatasan jam operasional, dan pembubaran kerumunan massa di ruang publik.

Untuk wilayah pedesaan diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).

Baca Juga: Ini Kejadian Lucu yang Dialami Jungkook BTS Selama Masa Trainee, Sampai Nggak Mau Lagi Melakukannya

"Pengetatan pun harus dilakukan di pintu masuk wilayah, baik jalur darat, laut, dan udara," tuturnya.

Selain itu, bupati/walikota juga harus melakukan pengetatan protokol kesehatan di daerah tujuan wisata.

Terdapat beberapa hal yang mesti diperhatikan dalam hal ini.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x