Pemda Jabar Resmi Keluarkan Surat Edaran Larang Perayaan Tahun Baru 2021, Indoor ataupun Outdoor

- 19 Desember 2020, 13:19 WIB
Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Provinsi Jabar Daud Achmad
Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Provinsi Jabar Daud Achmad /pemprov jabar

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra sampai Pisces, Hari Ini Sabtu 19 Desember 2020 Aquarius Dapat Banyak Pemasukan

Pembatasan jumlah pengunjung dengan memberlakukan sistem reservasi dan pendataan wisatawan.

Selain itu, pengunjung juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid antigen tes atau PCR yang berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.

"Pengunjung bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap protokol kesehatan, tutur Daud.

"Implementasi langkah-langkah tersebut dimulai sejak tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021,” tandasnya.***

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x