Rapid Tes Antigen Jadi Syarat Masuk Jakarta, Ini Tarif Maksimal yang Diterapkan Pemerintah

- 19 Desember 2020, 12:46 WIB
ilustrasi penerapan aturan tes rapid antigen di DKI Jakarta Mulai 18 Desember hingga 8 Januari 2021
ilustrasi penerapan aturan tes rapid antigen di DKI Jakarta Mulai 18 Desember hingga 8 Januari 2021 /Gerd Altmann/geralt/Pixabay Gerd Altmann/geralt

PR MAJALENGKA – Tes rapid antigen telah ditetapkan harga tertingginya oleh pemerintah

Dilansir Majalengka.pikiran-rakyat.com dari pikiran-rakyat.com, pemerintah menetapkan harga tes tersebut dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.

Untuk tarifnya, pemerintah mematok maksimal dengan harga Rp275.000 untuk luar pulau jawa serta Rp250.000 untuk pulau jawa.

Baca Juga: Ini Kejadian Lucu yang Dialami Jungkook BTS Selama Masa Trainee, Sampai Nggak Mau Lagi Melakukannya

Tarif tersebut berlaku bagi masyarakat yang ingin melakukan pemeriksaan mandiri atas permintaan sendiri.

Bagi pelayanan kesehatan yang akan menerima tes rapid antigen ini harus menggunakan reagen yang telah mendapatkan izin edar dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Aturan tarif tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/1/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen Swab yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir tertanggal 18 Desember 2020.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra sampai Pisces, Hari Ini Sabtu 19 Desember 2020 Aquarius Dapat Banyak Pemasukan

Nantinya, Kemenkes dengan BPKP akan melakukan evaluasi tentang batasan tersebut.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Pikiran Rakyat sinar jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x