Mengenal Rapid Tes Antigen, Metode Baru Deteksi Covid-19 Efektif untuk Orang yang Baru Terpapar

- 18 Desember 2020, 14:26 WIB
Ilustrasi tes Covid-19.
Ilustrasi tes Covid-19. /pixabay.com/geralt

PR MAJALENGKA – Rapid tes antigen menjadi syarat untuk masuk DKI Jakarta dimulai pada Jumat, 18 Desember 2020.

Dilansir Majalengka.pikiran-rakyat.com dari seputartangsel.pikiran-rakyat.com syarat tersebut berlaku khususnya penumpang yang datang dari bandara wajib membawa surat rapid tes antigen.

Keputusan tersebut dihasilkan dari rapat koordinasi secara virtual yang dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menko Kemaritiman dan Investasi pada Senin, 14 Oktober 2020.

Baca Juga: Demi Kesejahteraan Masyarakat Papua hingga Papua Barat, Wapres: Harus Bangun Sistem dan Desain Baru

Keputusannya tercantum dalam keterangan pers Kemenkomarves setelah Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, dan Bali.

Seperti yang telah diketahui sebelumnya, bahwa dalam penanganan Covid-19 masyarakat mengenal dengan istilah tes PCR (Polymerase Chain Reaction) atau swab dan rapid test.

Dilansir Majalengka.pikiran-rakyat.com dari pikiran-rakyat.com, rapid test adalah prosedur pemeriksaan yang dimulai dengan mengambil sampel darah dari ujung jari yang kemudian diteteskan ke alat rapid test.

Baca Juga: Bosan Olahan Lauk Itu-itu Saja? Yuk Cobain 5 Resep dengan Bahan Dasar Tempe

Selanjutnya, cairan untuk menandai antibodi akan diteteskan di tempat yang sama.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Pikiran Rakyat Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x