Gubernur Ridwan Kamil Larang Perayaan Tahun Baru, Wisatawan yang Datang ke Jabar Wajib Rapid Antigen

- 15 Desember 2020, 16:49 WIB
Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat.*
Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat.* /Humas Jabar/ Yogi P

PR MAJALENGKA – Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah melarang perayaan tahun baru untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 yang semakin meluas.

Larangan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil usai rapat koordinasi Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Jabar yang berlangsung di Gedung Sate, Bandung pada Senin 14 Desember 2020.

Dikutip Majalengla.Pikiran-rakyat.com dari Jabarprov.go.id, Ridwan Kamil menegaskan kebijakan terkait keramaian saat peringatan pergantian tahun 2020-2021 seiring dengan kebijakan pemerintah pusat, yakni tidak akan mengizinkan.

Baca Juga: 2 Hari Ini Alami Penurunan, Kasus Aktif Covid-19 di Jawa Barat per 15 Desember 2020 Capai 600 Pasien

"Tidak akan mengizinkan acara pergantian tahun baru dalam skala besar. Jadi tahun baruan dirumah saja dilaksanakan indoor, tidak ada acara outdoor," tegas Gubernur Ridwan Kamil.

Ia mengatakan, waktu libur panjang lebih baik digunakan untuk di rumah saja.

Namun jika ingin berwisata, pemerintah memperbolehkan dengan syarat sudah melaksanakan rapid test dan hasilnya negatif.

Baca Juga: Sopir Elf Diminta Melek Covid-19, Wagub Jabar: Terapkan Protokol Kesehatan dan Tidak Ugal-Ugalan

Gubernur Ridwan Kamil menerangkan rapid test yang dilakukan bukanlah antibody, namun dia mewajibkan rapid test antigen.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x