Zona Merah di Jabar Bertambah, Gubernur Larang Perayaan Tahun Baru 2021

- 15 Desember 2020, 07:50 WIB
Ilustrasi perayaan tahun baru.
Ilustrasi perayaan tahun baru. /Pixabay

PR MAJALENGKA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat melarang seluruh bentuk perayaan tahun baru 2021 yang bisa memicu banyak orang untuk berkerumun.

Larangan tersebut disampaikan Ridwan Kamil usai rapat koordinasi Komite Kebijakan Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Jabar di Gedung Sate Bandung, Senin 14 Desember 2020.

Dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari laman resmi Pemrov Jawa Barat, larangan tersebut guna menghindari potensi penularan Covid-19.

Baca Juga: Syarat Mendapatkan Dana Program Indonesia Pintar Hingga Cara Cek Melalui pip.kemdikbud.go.id

"Kami sudah putuskan melarang perayaan tahun baru. Intinya untuk menghindari kerumunan, karena dari pengalaman, libur panjang kemarin menyumbang peningkatan kasus covid," katanya.

Karena untuk menghindari terjadinya kerumunan dalam acara perayaan tahun baru, acara perayaan yang dilakukan di dalam maupun luar ruangan tetap dilarang.

Terutama acara yang digelar besar-besaran seperti konser musik dan acara lainnnya baik terorganisir maupun tidak.

Baca Juga: 5 Trik Psikologis yang Kerap Membuat Kamu Terjebak dan Bingung, Salah Satunya Menjual Rasa Kasihan

"Kalau di indoor tetapi menimbulkan kerumunan tetap dilarang, namun bagi yang merayakan di rumah secara personal silahkan saja,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah