Masuk Zona Merah, Pemerintah Majalengka Berlakukan PSBM di 17 Kecamatan hingga 28 Desember 2020

- 19 Desember 2020, 13:09 WIB
Peta sebaran kasus Covid-19 di Majalengka.
Peta sebaran kasus Covid-19 di Majalengka. /Covid19.majalengkakab.go.id

PR MAJALENGKA – Kasus Covid-19 di Majalengka setiap hari selalu mengalami kenaikan, bahkan saat ini telah masuk Zona Merah.

Untuk menekan laju penyebaran virus, Bupati Majalengka, Karna Sobahi mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 360/Kep.869-BPBD/2020 tentang Penetapan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) dalam Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Beberapa Wilayah Kabupaten Majalengka.

Dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari akun Instagram Dinas Pariwisata dan Budaya Majalengka (Disparbud) @disparbudmajalengka, dalam SK tersebut Pemerintah Menjelaskan jika keputusan yang diambil bertujuan untuk mencegah laju penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Lihat Penampilan Adam Suseno Tanpa Kumis, Inul Daratista: Auto Terkedjoet!

Serta untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, sehingga kasus terkonfirmasi di Majalengka bisa terkendali dan tidak mengalami lonjakan.

PSBM yang dilakukan pemerintah selama 14 hari yang dihitung mulai dari 15 Desember hingga 28 Desember 2020.

Untuk saat ini, wilayah Majalengka telah naik level kewaspadaan yakni berada di level 4 atau memiliki risiko tinggi dan telah dinyatakan masuk zona merah.

Baca Juga: Rapid Tes Antigen Jadi Syarat Masuk Jakarta, Ini Tarif Maksimal yang Diterapkan Pemerintah

Sehingga bagi masyarakat yang tinggal di wilayah Majalengka, diwajibkan mematuhi perundang-undanganan serta konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah terpaparnya Covid-19.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Instagram Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x