Masuk Zona Merah, Pemerintah Majalengka Berlakukan PSBM di 17 Kecamatan hingga 28 Desember 2020

- 19 Desember 2020, 13:09 WIB
Peta sebaran kasus Covid-19 di Majalengka.
Peta sebaran kasus Covid-19 di Majalengka. /Covid19.majalengkakab.go.id

Ada 17 kecamatan yang dilakukan PSBM, yakni Kecamatan Rajagaluh, Talaga, Cigasong, Sindang, Sindangwangi, Kadipaten, Banjaran, Jatitujuh, Lemahsugih, Ligung, Palasah, Majalengka, Sukahaji, Argapura, Leuwimunding, Panyingkiran dan Sumberjaya.

Tetapi PSBM tidak diberlakukan pada semua desa di kecamatan tersebut, melainkan hanya beberapa desa atau RT saja, tergantung tingkat risiko dari wilayah.

Baca Juga: Ini Kejadian Lucu yang Dialami Jungkook BTS Selama Masa Trainee, Sampai Nggak Mau Lagi Melakukannya

PSBM ini merupakan kali kelima yang dilakukan oleh Pemerintah Majalengka.

Sebelumnya, Pemerintah Majalengka telah melakukan PSBM pada November lalu, karena terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang mencapai 101 orang per Sabtu, 21 November 2020 yang merupakan rekor harian tertinggi.

Dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Pikiran Rakyat, Alimudin selaku juru bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Majalengka menjelaskan jika kasus tersebut merupakan hasil uji usap masal dari 1.029 orang yang berada di 14 kecamatan.

Baca Juga: Belum Menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan? Ikuti Langkah-langkah Pengaduannya di Sini

Melihat kasus Covid-19 di Majalengka yang terus melonjak, Alimudin berharap agar masyarakat bisa berperan aktif dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Lakukan jaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir,” ujarnya.***

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Instagram Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah