Jelang Perayaan Natal 2020, Wali Kota Bandung Intruksikan Adanya Batasan Jumlah Jemaat di Gereja

- 17 Desember 2020, 20:28 WIB
WALI Kota Bandung Oded M.  Danial.*
WALI Kota Bandung Oded M. Danial.* /Dok. Humas Kota Bandung

PR MAJALENGKA – Wali Kota Bandung Oded M Danial baru saja memberikan instruksi untuk membatasi jumlah jemaat di gereja.

Oded M Danial meminta jumlah jemaat di gereja hanya 30 persen dari kapasitas.

Dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari Antara, kebijakan pembatasan jumlah jemaat di gereja dilakukan guna mencegah terjadi penularan virus Covid-19.

Baca Juga: Serahkan Usulan Daerah Otonom Baru Bogor Barat ke Kemendagri, Ridwan Kamil Berharap Segera Disetujui

Oded M Danial menyampaikan, para pemuka agama kristen tidak ada yang keberatan dengan hal tersebut, bahkan jamaat bisa dibatasi hanya 20 persen.

“Maksimal 30 persen, tapi mereka (pemuka agama kristen) sampaikan bisa sampai 20 persen,” ujarnya.

Oded M Danial menyampaikan, aturan tersebut bukan hanya berlaku untuk Gereja saja.

Baca Juga: Kasus Kerumunan di Megamendung, Ridwan Kamil Diperiksa Polda Jabar 1,5 Jam

Namun, juga berlaku untuk tempat peribadatan lain selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA tasikmalaya.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x