PR MAJALENGKA – Wali Kota Bandung Oded M Danial baru saja memberikan instruksi untuk membatasi jumlah jemaat di gereja.
Oded M Danial meminta jumlah jemaat di gereja hanya 30 persen dari kapasitas.
Dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari Antara, kebijakan pembatasan jumlah jemaat di gereja dilakukan guna mencegah terjadi penularan virus Covid-19.
Baca Juga: Serahkan Usulan Daerah Otonom Baru Bogor Barat ke Kemendagri, Ridwan Kamil Berharap Segera Disetujui
Oded M Danial menyampaikan, para pemuka agama kristen tidak ada yang keberatan dengan hal tersebut, bahkan jamaat bisa dibatasi hanya 20 persen.
“Maksimal 30 persen, tapi mereka (pemuka agama kristen) sampaikan bisa sampai 20 persen,” ujarnya.
Oded M Danial menyampaikan, aturan tersebut bukan hanya berlaku untuk Gereja saja.
Baca Juga: Kasus Kerumunan di Megamendung, Ridwan Kamil Diperiksa Polda Jabar 1,5 Jam
Namun, juga berlaku untuk tempat peribadatan lain selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).