Jelang Perayaan Natal 2020, Wali Kota Bandung Intruksikan Adanya Batasan Jumlah Jemaat di Gereja

- 17 Desember 2020, 20:28 WIB
WALI Kota Bandung Oded M.  Danial.*
WALI Kota Bandung Oded M. Danial.* /Dok. Humas Kota Bandung

Aturan tersebut tertera dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Bandung Nomor 73 Tahun 2020 tentang perubahan keempat atas Perwali Kota Bandung Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Penanganan Covid-19.

Terkait dengan hal tersebut, para pemuka agama kristen menyampaikan akan melaksanakan peribadatan secara virtual.

Baca Juga: Lonjakan Pasien Covid-19 Tembus Angka 1.400 Kasus, Berikut Sebarannya per Kamis, 17 Desember 2020

Namun, jika ada yang ingin melaksanakan secara tatap muka harus berdasarkan izin kepolisian.

“Mereka sudah banyak sampaikan akan dilaksanakan dengan virtual. Kalaupun ada satu dua (gereja), tetap ada izin dari kepolisian,” terangnya.

Dilansir Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari Tasikmalaya.Pikiran-rakyat.com, pemerintah secara resmi melarang kerumunan pada perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Baca Juga: Atasi Kasus Covid-19, Pemerintah Kabupaten Garut Bentuk Satgas Covid di Tingkat Warga

Ha tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, pembatasan dan pengetatan akan dilaksanakan mulai tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Menurutnya, hal tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran virus Covid-19 di tengah libur panjang.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA tasikmalaya.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah