Aturan tersebut tertera dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Bandung Nomor 73 Tahun 2020 tentang perubahan keempat atas Perwali Kota Bandung Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Penanganan Covid-19.
Terkait dengan hal tersebut, para pemuka agama kristen menyampaikan akan melaksanakan peribadatan secara virtual.
Baca Juga: Lonjakan Pasien Covid-19 Tembus Angka 1.400 Kasus, Berikut Sebarannya per Kamis, 17 Desember 2020
Namun, jika ada yang ingin melaksanakan secara tatap muka harus berdasarkan izin kepolisian.
“Mereka sudah banyak sampaikan akan dilaksanakan dengan virtual. Kalaupun ada satu dua (gereja), tetap ada izin dari kepolisian,” terangnya.
Dilansir Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari Tasikmalaya.Pikiran-rakyat.com, pemerintah secara resmi melarang kerumunan pada perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Baca Juga: Atasi Kasus Covid-19, Pemerintah Kabupaten Garut Bentuk Satgas Covid di Tingkat Warga
Ha tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, pembatasan dan pengetatan akan dilaksanakan mulai tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Menurutnya, hal tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran virus Covid-19 di tengah libur panjang.