Gubernur Ridwan Kamil Keluarkan Surat Edaran, Jawa Barat Resmi Larang Perayaan Tahun Baru 2021

- 20 Desember 2020, 10:42 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.*
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.* /Dok. Humas Pemprov Jabar.

PR MAJALENGKA – Masyarakat biasanya berkumpul dan merayakan malam pergantian tahun.

Terkait hal ini, pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap acara-acara yang akan diadakan di malam pergantian tahun 2021.

Sebab, pemerintah khawatir acara-acara yang digelar pada malam pergantian tahun bisa menimbulkan kerumunan.

Baca Juga: Pemda Jabar Resmi Keluarkan Surat Edaran Larang Perayaan Tahun Baru 2021, Indoor ataupun Outdoor

Terlebih, malam pergantian tahun bedekatan dengan momen libur panjang Natal 2020.

Tak tinggal diam, pemerintah pusat dan daerah pun mengambil langkah serius.

Dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari Jabarprov.go.id, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melarang perayaan tahun baru 2021, karena dikhawatirkan dapat menimbulkan keramaian.

Baca Juga: Atalia Praratya Sebut Kreativitas dan Inovasi Jadi Hal Penting Guna Tingkatkan Daya Jual

Larangan tersebut berlaku baik perayaan di dalam maupun di luar ruangan.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x