Untuk mewujudkan kebijakan tersebut, diperlukan komitmen bersama antara Pemprov Jabar, Pemerintah kabupaten/Kota, pengusaha dan masyarakat untuk membatasi kegiatan dan menghindari keramaian.
Oleh karena itu, Gubernur Provinsi Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 202/ KPG.03.05/HUKHAM, tentang Larangan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa.
Baca Juga: Relawan Uji Klinis Vaksin Fase 3 Covid-19 Sinovac Melakukan Enam Kali Kunjungan
Surat yang dikeluarkan Gubernur Provinsi Ridwan Kamil ditujukan kepada Bupati/ Wali Kota di seluruh wilayah Jawa Barat.
Daud Achmad selaku Ketua Pelaksana Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Jawa Barat mengatakan, kebijakan dan surat edaran tersebut diharapkan dapat meredam kemungkinan penyebaran Covid-19 pada pergantian tahun.
"Jabar melarang untuk mengadakan perayaan akhir tahun. Baik indoor maupun outdoor. Kemudian operasi yustisi akan ditingkatkan," tutur Daud.
Baca Juga: Pemerintah Mulai Bangun PLTS Terapung Cirata, Pertama di Indonesia dan Terbesar di Asia Tenggara
Ia pun menambahkan beberapa poin tercantum dalam surat edaran itu.
Pertama, meminta bupati / wali kota membuat Surat Edaran Bupati/Wali Kota kepada seluruh masyarakat, dan pengelola tempat usaha serta tempat wisata.
"Supaya mereka tidak memfasilitasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa, termasuk acara perayaan pergantian tahun," ucap Daud.