Gubernur Ridwan Kamil Keluarkan Surat Edaran, Jawa Barat Resmi Larang Perayaan Tahun Baru 2021

- 20 Desember 2020, 10:42 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.*
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.* /Dok. Humas Pemprov Jabar.

Kedua, pengunjung diharuskan menunjukkan hasil negatif tes antigen atau PCR, yang berlaku selama 14 hari sejak tanggal diterbitkan.

"Pengunjung bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap protokol kesehatan," kata Daud. 

Baca Juga: Usai Sembuh dari Covid 19, Wali Kota Cirebon Imbau Warganya untuk Selalu Terapkan Protokol Kesehatan

"Implementasi langkah-langkah tersebut dimulai sejak tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021," tambahnya. 

Daud juga mengimbau masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Pasalnya, kedisiplinan masyarakat sangat penting untuk mencegah penyebaran Covid-19. ***

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah