Kedua, pengunjung diharuskan menunjukkan hasil negatif tes antigen atau PCR, yang berlaku selama 14 hari sejak tanggal diterbitkan.
"Pengunjung bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap protokol kesehatan," kata Daud.
Baca Juga: Usai Sembuh dari Covid 19, Wali Kota Cirebon Imbau Warganya untuk Selalu Terapkan Protokol Kesehatan
"Implementasi langkah-langkah tersebut dimulai sejak tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021," tambahnya.
Daud juga mengimbau masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Pasalnya, kedisiplinan masyarakat sangat penting untuk mencegah penyebaran Covid-19. ***