Gubernur Ridwan Kamil Keluarkan Surat Edaran, Jawa Barat Resmi Larang Perayaan Tahun Baru 2021

- 20 Desember 2020, 10:42 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.*
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.* /Dok. Humas Pemprov Jabar.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Bertambah 1.277, 8 Kota dan Kabupaten di Jawa Barat Kini Berstatus Zona Merah

"Poin kedua, bupati/wali kota diminta memperkuat operasi yustisi dan patroli pengawasan serta penegakan disiplin protokol kesehatan sampai tingkat kecamatan," tambahnya. 

Daud mengatakan, bupati / wali kota wajib menegakkan protokol kesehatan dengan menerapkan “work from home” (WFH), membatasi jam kerja, dan membubarkan masyarakat di tempat umum.

Sementara di pedesaan, berupa penerapan pembatasan sosial skala mikro (PSBM).

Baca Juga: Presiden Gratiskan Vaksin Covid-19 untuk Masyarakat Indonesia, Wagub Jabar: Kami Tidak Bisa Menolak

"Pengetatan pun harus dilakukan di pintu masuk wilayah, baik jalur darat, laut, dan udara," ungkap Daud.

Dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, bupati / walikota harus memperkuat protokol kesehatan di daerah tujuan wisata.

Ada banyak aspek yang harus diperhatikan dalam memperkuat protokol kesehatan di destinasi wisata.

Baca Juga: Pengamat Pertanian Sebut Masalah Pangan Harus Jadi Prioritas dalam Pemulihan Ekonomi Jabar

Pertama, membatasi jumlah wisatawan dengan menerapkan sistem reservasi dan mengumpulkan data wisatawan.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah