Menperin Berikan Insentif Fisikal PPnBM DTP pada 21 Tipe Kendaraan

- 1 Maret 2021, 14:50 WIB
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita.
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita. /Karawangpost/Setkab

PR MAJALENGKA- Dalam upaya meningkatkan ekonomi nasional, Pemerintah terus membuat kebijakan-kebijakan tertentu.

Salah satunya adalah pemberian insentif yang berkaitan dengan penurunan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP).

Kali ini pemerintah berfokus kepada sektor yang sangat terdampak dari pandemi Covid-19 yakni industri otomotif.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Resmikan KRL Solo-Yogyakarta yang Diklaim Lebih Efisien

Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari Infopublik.id, dalam hal ini pemerintah terapkan kebijakan dan stimulus dirancang guna meningkatkan pembelian dan produksi kendaraan sehingga akan mendorong akselerasi pemulihan ekonomi nasional.

Pemerintah berupaya membangkitkan kinerja industri otomotif di tanah air agar kembali aktif seperti sebelum masa pandemi.

Sehingga menerapkan PPnBM DTP yang diberlakukan kepada tipe kendaraan bermotor tertentu yang sudah disebutkan dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Menperin).

Baca Juga: Kim Kurniawan Hengkang dari Persib Bandung: Sama Sekali Bukan Karena Uang Semata

Keputusan Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Info Publik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x