Menperin Berikan Insentif Fisikal PPnBM DTP pada 21 Tipe Kendaraan

- 1 Maret 2021, 14:50 WIB
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita.
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita. /Karawangpost/Setkab

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, kendaraan bermotor yang bisa menikmati insentif PPnBM DTP harus memenuhi kandungan komponen buatan lokal.

Kepmenperin 169/2021 ini juga menyebutkan, terdapat 115 jenis komponen yang bisa masuk dalam perhitungan kandungan lokal.

Baca Juga: Cara Klaim Token Listrik Maret 2021 di stimulus.pln.co.id, Dapatkan Segera!

total ada 21 tipe mobil yang bisa memanfaatkan diskon PPnBM sesuai beleid yang diundangkan pada 26 Februari 2021 tersebut.

Terdapat enam perusahaan yang termasuk ke dalam varian kendaraan tersebut.

PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, PT Honda Prospect Motor, PT Suzuki Motor Indonesia, dan PT SGMW Motor Indonesia.

Baca Juga: Tayang di NET TV: Sinopsis Reply 1988, Drama Korea dengan Rating Tertinggi Sepanjang Sejarah

“Pelaksanaan pengawasan dan evaluasi dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan instansi pemerintah di bidang perpajakan dan/atau melibatkan lembaga verifikasi independen,” ujar Menperin.

Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan pembelian lokal, Kemenperin akan mengenakan sanksi administratif.

Hal ini merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan penghapusan sebagai kendaraan bermotor penerima fasilitas PPnBM DTP.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Info Publik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x