Menperin Berikan Insentif Fisikal PPnBM DTP pada 21 Tipe Kendaraan

- 1 Maret 2021, 14:50 WIB
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita.
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita. /Karawangpost/Setkab

Baca Juga: Lewati Masa Krisis, Ashanty Jalani Isolasi hingga Sampaikan Pesan untuk Para Penggemarnya

“Karena itu perusahaan industri wajib menyampaikan rencana pembelian lokal (local purchase) dan surat pernyataan pemanfaatan hasil pembelian lokal (local purchase) dalam kegiatan produksi,” ucap Menperin.

Menperin optimistis, stimulus tersebut akan menurunkan harga kendaraan bermotor produksi dalam negeri sehingga lebih terjangkau di masyarakat.

“Hal ini tentunya akan mampu memberikan dampak signifikan terhadap kinerja industri bahan baku dan komponen dalam negeri terutama industri kecil menengah (IKM),” katanya.

Baca Juga: Prediksi Man City vs Wolves di Liga Inggris, Tim Guardiola akan Dapatkan Kemenangan Selanjutnya

“Sehingga mereka dapat bertahan menjalankan usahanya di tengah tekanan pandemi Covid-19 yang pada akhirnya akan mendukung pemulihan ekonomi nasional di tahun 2021,” sambung Menperin.

Kemenperin mencatat, industri otomotif merupakan salah satu sektor andalan yang memiliki kontribusi cukup besar terhadap perekonomian nasional.

Stimulus perpajakan berupa insentif PPnBM DTP ini berlaku selama sembilan bulan, terhitung pada Maret 2021 yang dibagi dalam tiga tahap.

Baca Juga: Dinkes Garut Kejar Target 80 Persen untuk Pelaksanaan Vaksinasi Putaran Kedua

Pertama pengurangan 100 persen untuk tiga bulan tahap pertama, kemudian pengurangan 50 persen untuk tiga bulan tahap kedua, dan pengurangan 25 persen untuk tiga bulan tahap ketiga.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Info Publik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x