Usai Kasus Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Ketua KPK Ingatkan Jika Korupsi Bisa Menjerat Siapa Saja

- 28 Februari 2021, 15:15 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri.
Ketua KPK Firli Bahuri. /Twitter @KPK_RI/

Dugaan korupsi tersebut berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya untuk pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

"Kita memang memberikan (penghargaan kepada) seluruh pejabat negara yang berprestasi," ujar Firli Bahuri sebagaimana dikutip oleh PikiranRakyat-Majalengka.com dari PMJ News dalam konferensi pers secara virtual di kanal Youtube KPK RI, Minggu 28 Februari 2021.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Ditetapkan Tersangka, Berikut Ini Kronologi Penangkapannya

Firli mengingatkan bahwa tindakan korupsi disebabkan karena ada kekuasaan, kesempatan, keserakahan, dan kebutuhan.

Jadi jangan berpikir jika ada orang yang menerima penghargaan berarti dirinya tidak melakukan korupsi.

Dia berharap agar seluruh penyelenggara negara yang diberikan amanat oleh rakyat dapat melaksanakan hal tersebut dengan baik.

Baca Juga: Spirited Away Milik Studio Ghibi akan Hadir dalam Pentas Drama Panggung

Firli menjelaskan, setidaknya terdapat 30 jenis tindak pidana korupsi seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dia juga menuturkan jika yang tidak kalah penting yaitu bagaimana penyelenggara negara harus tetap berkomitmen untuk tidak melakukan korupsi dengan memelihara amanat rakyat.

Karena pada dasarnya pemberantasan korupsi tidaklah memakai tindakan melainkan penyelidikan masyarakat.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah