“Kemenperin mengimbau kepada Pemda untuk menyusun kebijakan pembangunan industri termasuk kawasan peruntukan industri dan kawasan industri di daerahnya sesuai dengan ketentuan, baik itu dalam hal perencanaan kebijakan dan pemberian izin termasuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pemanfaatan ruang,” ujarnya.
Kemenperin akan terus berkoordinasi dan memfasilitasi semua pihak terkait sinergi kebijakan pembangunan industri yang berkelanjutan termasuk memberikan pendampingan dan masukan terkait kebijakan pembangunan industri yang berkelanjutan dalam penyusunan RTRW Kabupaten/Kota.***