Persyaratan Banpres BPUM Menjadi Kendala Pemulihan Ekonomi Nasional, DPR Minta Adanya Kelonggaran

- 9 Februari 2021, 08:53 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI, Tommy Kurniawan menyampaikan keberatan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Tommy Kurniawan menyampaikan keberatan. /Dpr.go.id

PR MAJALENGKA- Pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional akibat dampak dari Covid-19, memang gencar menjalankan beberapa program bantuan.

Salah satu program yang dijalankan pemerintah adalah Bantuan Presiden (Banpres) yakni berupa Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Dpr.go.id, Anggota Komisi VI DPR RI, Tommy Kurniawan mengkritisi adanya persyaratan penerima Banpres BPUM yang tidak boleh memiliki utang.

Baca Juga: Sinopsis dan Link Streaming Film Space Sweepers, Soong Joong-Ki Jalan-jalan di Luar Angkasa

Hal ini terdapat jelas di dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2020.

Menurut Tommy Kurniawan persyaratan tersebut menjadi salah satu kendala dalam upaya pemulihan ekonomi Indonesia akibat pandemi Covid-19.

Dia juga menambahkan, setidaknya Kemenkop UKM perlu mendefinisikan secara detail kritieria bagi pelaku UMKM pemilik hutang yang tidak bisa menerima bantuan.

Baca Juga: Ustaz Maaher Meninggal Dunia Saat Ditahan di Rutan Bareskrim, Berikut ini Penjelasan Polri

Pasalnya, pengusaha umumnya memiliki hutang sebagai modal usaha mereka di awal.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x