PR MAJALENGKA- Pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional akibat dampak dari Covid-19, memang gencar menjalankan beberapa program bantuan.
Salah satu program yang dijalankan pemerintah adalah Bantuan Presiden (Banpres) yakni berupa Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Dpr.go.id, Anggota Komisi VI DPR RI, Tommy Kurniawan mengkritisi adanya persyaratan penerima Banpres BPUM yang tidak boleh memiliki utang.
Baca Juga: Sinopsis dan Link Streaming Film Space Sweepers, Soong Joong-Ki Jalan-jalan di Luar Angkasa
Hal ini terdapat jelas di dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2020.
Menurut Tommy Kurniawan persyaratan tersebut menjadi salah satu kendala dalam upaya pemulihan ekonomi Indonesia akibat pandemi Covid-19.
Dia juga menambahkan, setidaknya Kemenkop UKM perlu mendefinisikan secara detail kritieria bagi pelaku UMKM pemilik hutang yang tidak bisa menerima bantuan.
Baca Juga: Ustaz Maaher Meninggal Dunia Saat Ditahan di Rutan Bareskrim, Berikut ini Penjelasan Polri
Pasalnya, pengusaha umumnya memiliki hutang sebagai modal usaha mereka di awal.