Ibu Hamil dan Balita Akan Dapat Bantuan BLT PKH, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

- 12 Januari 2021, 18:06 WIB
Ilutrasi bantuan BLT PKH Ibu Hamil dan Balita
Ilutrasi bantuan BLT PKH Ibu Hamil dan Balita /Unsplash/Mufid Majnun

PR MAJALENGKA – Pemerintah Indonesia masih terus memberikan bantuan langsung tunai (BLT) untuk masyarakat di Indonesia.

Bantuan ini disalurkan guna mempercepat pemulihan ekonomi di Indonesia.

Dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari Pikiran-Rakyat.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telh menyiapkan dana sebesar Rp110 triliun untuk anggaran bantuan sosial (bansos).

Baca Juga: 5 Sifat Psikopat yang Patut Diwaspadai, Salah Satunya Tidak Bisa Merasakan Empati

Bansos itu akan disalurkan melalui tiga skema diantaranya Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Kalangan penerima bansos pada tahun 2021 betambah lagi, ibu hamil dan balita mendapat bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Besaran bansos untuk ibu hamil dan balita dari Kemensos ini total Rp3 juta setahun.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini: Michael Ceritakan Hubungan Aldebaran dan Roy!

Bantuan ibu hamil dan balita ini termasuk dalam PHK yang disalurkan pemerintah kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Pikiran Rakyat Kendalku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x