Ibu Hamil dan Balita Akan Dapat Bantuan BLT PKH, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

- 12 Januari 2021, 18:06 WIB
Ilutrasi bantuan BLT PKH Ibu Hamil dan Balita
Ilutrasi bantuan BLT PKH Ibu Hamil dan Balita /Unsplash/Mufid Majnun

Dalam program BLT PKH 2021 yang diluncurkan pada 4 Januari lalu, Kemensos menyatakan bahwa ibu hamil menjadi salah satu penerima BLT PKH dengan nilai bantuan sebesar Rp3 juta.

Bansos tersebut akan disalurkan dalam 4 tahap mulai Januari, April, Juli dan Oktober.

Baca Juga: Bahaya Kandungan Bisphenol-A dalam Air Galon Isi Ulang untuk Kesehatan, Ini Faktanya

Bantuan itu nantinya akan disalurkan melalui bank BUMN seperti BRI, BNI, Bank Mandiri dan BTN).

Berikut ini syarat bagi ibu hamil untuk mendapat bansos BLT PKH adalah sebagai berikut:

1. Wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS)

2. Jika belum memiliki KPS maka bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW terlebih dahulu, kemudian disampaikan ke kelurahan.

3. Setelah mendapatkan BLT PKH 2021, ibu hamil diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kehamilan di faskes sebanyak minimal 4 kali selama kehamilan hingga melahirkan.

Baca Juga: Pemeran Sparrow Academy Dibocorkan Netflix, Dipastikan akan Tampil di The Umbrella Academy Season 3

BLT PKH 2021 juga akan diberikan kepada anak usia dini senilai Rp3 juta, penyandang disabilitas Rp2.4 juta dan lansia 70 tahun ke atas Rp2.4 juta.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Pikiran Rakyat Kendalku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah