Persyaratan Banpres BPUM Menjadi Kendala Pemulihan Ekonomi Nasional, DPR Minta Adanya Kelonggaran

- 9 Februari 2021, 08:53 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI, Tommy Kurniawan menyampaikan keberatan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Tommy Kurniawan menyampaikan keberatan. /Dpr.go.id

“Namanya usaha terkadang perlu hutang untuk modal produksi dan sebagainya. Apalagi kelas-kelas UMKM, nah ini kan menjadi kendala tersendiri,” ujar Tommy Kurniawan.

Karena dalam Pasal 4 dalam Permenkop No 6 tahun 2020 berbunyi ‘BPUM diberikan kepada pelaku Usaha Mikro yang tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan’.

Baca Juga: Ulasan Ikatan Cinta Tadi Malam: Kebohongan Elsa Terungkap, Bikin Penonton Gemas!

Tommy Kurniawan berpendapat, perlu ada penjelasan yang lebih detail atau bahkan pelonggaran dari regulasi tersebut.

Pada dasarnya Banpres BPUM akan sangat menolong pelaku UMKM bertahan dari situasi krisis akibat pandemi Covid-19.

Namun jika ada persyaratan yang tidak jelas, program ini menjadi tidak efektif karena sasarannya yang kurang tepat.

Baca Juga: Viral! Banjir Berwarna Merah Bak Darah Terjadi di Pekalongan, Berikut Ini Penjelasannya

Sehingga kemudahan dan kelonggaran persyaratan pengajuan bantuan pun perlu dilakukan agar roda perekonomian Indonesia bisa berputar.

“Target kami di Komisi VI itu supaya ada pertumbuhan entrepreneur baru dari bantuan BPUM ini meskipun skalanya, skala mikro,” katanya.

“Sehingga nanti banyak yang tumbuh, banyak yang bisa berusaha,” sambung Tommy Kurniawan.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah