Kemenperin Imbau Pembangunan Ekonomi Harus Berjalan Harmonis dengan Pengelolaan Lingkungan Hidup

- 24 Februari 2021, 20:15 WIB
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Agus menargetkan penjualan mobil mencapai 1 juta unit
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Agus menargetkan penjualan mobil mencapai 1 juta unit /Dok. Humas Kemenperin

PR MAJALENGKA - Kementrian Perindustrian mengimbau setiap daerah untuk dapat menyusun Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota (RPIK) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari Kemenperin.go.id, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa Kementerian Perindustrian mengimbau setiap daerah untuk dapat menyusun Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota (RPIK) sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, setiap kabupaten/kota RPIK.

Baca Juga: Ikut Kampanye Global Akhiri Covid-19, SuperM Ikut Berjuang dengan Tokoh Internasional

Dalam penyusunan RPIK, salah satunya mempertimbangkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), termasuk keserasian dan keseimbangan antara kegiatan sosial, ekonomi dan daya dukungan lingkungan.

RPIK memuat arah pengembangan industri di suatu wilayah hingga 20 tahun ke depannya dan salah satu di dalamnya mengenai arah pengembangan kawasan industri di wilayah tersebut.

Pembangunan kawasan industri tersebut dilaksanakan di Kawasan Peruntukan Industri (KPI) sesuai dengan RTRW.

Baca Juga: Kabar Baik, KKP Siapkan Dana Pensiun untuk Nelayan

“Kami memandang bahwa pembangunan ekonomi termasuk sektor industri harus berjalan harmonis dengan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan,” jelas Menperin.

Oleh karena itu, sebagai lokasi pemusatan kegiatan industri, kawasan industri perlu dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri.

Selain itu, kawasan industri dibangun dengan tujuan untuk mempercepat penyebaran dan pemerataan pembangunan industri.

Baca Juga: Jangan Lengah! Empat Gejala Baru Covid-19 Ditemukan oleh Peneliti Imperial College of London

“Kawasan industri juga akan meningkatkan upaya pembangunan industri yang berwawasan lingkungan, meningkatkan daya saing investasi dan industri, serta memberikan kepastian lokasi sesuai tata ruang,” tuturnya.

Agus menyampaikan, Kemenperin telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian No 30 Tahun 2020 tentang Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan Industri.

Peraturan tersebut berisi pedoman bagi pemerintah pusat dan daerah dalam menetapkan kawasan peruntukan industri sesuai RTRW.

Baca Juga: Galang Dukungan ASEAN OSHNET, Menaker Ida Fauziyah Utamakan Kesejahteraan Pekerja

Kemenperin telah menetapkan beberapa kriteria untuk kawasan peruntukan industri.

“Kawasan peruntukan industri ditetapkan dengan kriteria berupa wilayah yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan Industri, tidak mengganggu kelestarian fungsi lingkungan hidup, dan tidak mengubah lahan produktif,” ungkapnya.

Lahan yang akan ditetapkan sebagai kawasan peruntukan industri juga tidak boleh berada di lahan pertanian pangan yang berkelanjutan dan tidak berada pada kawasan lindung.

Baca Juga: Membanggakan, Pikiran Rakyat Sabet Gold Winner Ajang IPMA 2021 untuk Kategori Surat Kabar Harian Regional Jawa

“Kemenperin mengimbau kepada Pemda untuk menyusun kebijakan pembangunan industri termasuk kawasan peruntukan industri dan kawasan industri di daerahnya sesuai dengan ketentuan, baik itu dalam hal perencanaan kebijakan dan pemberian izin termasuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pemanfaatan ruang,” ujarnya.

Kemenperin akan terus berkoordinasi dan memfasilitasi semua pihak terkait sinergi kebijakan pembangunan industri yang berkelanjutan termasuk memberikan pendampingan dan masukan terkait kebijakan pembangunan industri yang berkelanjutan dalam penyusunan RTRW Kabupaten/Kota.***

 

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Kemenperin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x