Kemenperin Imbau Pembangunan Ekonomi Harus Berjalan Harmonis dengan Pengelolaan Lingkungan Hidup

- 24 Februari 2021, 20:15 WIB
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Agus menargetkan penjualan mobil mencapai 1 juta unit
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Agus menargetkan penjualan mobil mencapai 1 juta unit /Dok. Humas Kemenperin

Oleh karena itu, sebagai lokasi pemusatan kegiatan industri, kawasan industri perlu dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri.

Selain itu, kawasan industri dibangun dengan tujuan untuk mempercepat penyebaran dan pemerataan pembangunan industri.

Baca Juga: Jangan Lengah! Empat Gejala Baru Covid-19 Ditemukan oleh Peneliti Imperial College of London

“Kawasan industri juga akan meningkatkan upaya pembangunan industri yang berwawasan lingkungan, meningkatkan daya saing investasi dan industri, serta memberikan kepastian lokasi sesuai tata ruang,” tuturnya.

Agus menyampaikan, Kemenperin telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian No 30 Tahun 2020 tentang Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan Industri.

Peraturan tersebut berisi pedoman bagi pemerintah pusat dan daerah dalam menetapkan kawasan peruntukan industri sesuai RTRW.

Baca Juga: Galang Dukungan ASEAN OSHNET, Menaker Ida Fauziyah Utamakan Kesejahteraan Pekerja

Kemenperin telah menetapkan beberapa kriteria untuk kawasan peruntukan industri.

“Kawasan peruntukan industri ditetapkan dengan kriteria berupa wilayah yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan Industri, tidak mengganggu kelestarian fungsi lingkungan hidup, dan tidak mengubah lahan produktif,” ungkapnya.

Lahan yang akan ditetapkan sebagai kawasan peruntukan industri juga tidak boleh berada di lahan pertanian pangan yang berkelanjutan dan tidak berada pada kawasan lindung.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Kemenperin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x