Kemenperin Imbau Pembangunan Ekonomi Harus Berjalan Harmonis dengan Pengelolaan Lingkungan Hidup

- 24 Februari 2021, 20:15 WIB
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Agus menargetkan penjualan mobil mencapai 1 juta unit
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Agus menargetkan penjualan mobil mencapai 1 juta unit /Dok. Humas Kemenperin

PR MAJALENGKA - Kementrian Perindustrian mengimbau setiap daerah untuk dapat menyusun Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota (RPIK) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari Kemenperin.go.id, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa Kementerian Perindustrian mengimbau setiap daerah untuk dapat menyusun Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota (RPIK) sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, setiap kabupaten/kota RPIK.

Baca Juga: Ikut Kampanye Global Akhiri Covid-19, SuperM Ikut Berjuang dengan Tokoh Internasional

Dalam penyusunan RPIK, salah satunya mempertimbangkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), termasuk keserasian dan keseimbangan antara kegiatan sosial, ekonomi dan daya dukungan lingkungan.

RPIK memuat arah pengembangan industri di suatu wilayah hingga 20 tahun ke depannya dan salah satu di dalamnya mengenai arah pengembangan kawasan industri di wilayah tersebut.

Pembangunan kawasan industri tersebut dilaksanakan di Kawasan Peruntukan Industri (KPI) sesuai dengan RTRW.

Baca Juga: Kabar Baik, KKP Siapkan Dana Pensiun untuk Nelayan

“Kami memandang bahwa pembangunan ekonomi termasuk sektor industri harus berjalan harmonis dengan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan,” jelas Menperin.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Kemenperin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x