Baca Juga: Bantuan Pemerintah Belum Diterima Pekerja Seni, Moeldoko: Perlu Kita Dalami Lagi
Dia menekankan karena menyebarkan hoax dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Dan jangan menyebarkan berita bohong, karena merupakan tindak pidana,” katanya.***