Polri Peringatkan Masyarakat Agar Tidak Menyebarkan Hoax Terkait Kematian Ustaz Maaher

- 12 Februari 2021, 10:07 WIB
Polri tegaskan kematian ustadz Maaher karena sakit.
Polri tegaskan kematian ustadz Maaher karena sakit. /Pmjnews.com

Baca Juga: Bantuan Pemerintah Belum Diterima Pekerja Seni, Moeldoko: Perlu Kita Dalami Lagi

Dia menekankan karena menyebarkan hoax dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

“Dan jangan menyebarkan berita bohong, karena merupakan tindak pidana,” katanya.***

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: PMJ News Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah