Polri Peringatkan Masyarakat Agar Tidak Menyebarkan Hoax Terkait Kematian Ustaz Maaher

- 12 Februari 2021, 10:07 WIB
Polri tegaskan kematian ustadz Maaher karena sakit.
Polri tegaskan kematian ustadz Maaher karena sakit. /Pmjnews.com

PR MAJALENGKA - Polri secara tegas meminta kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima informasi.

Hal ini terkait dengan beredarnya banyak berita hoax yang seolah-olah menyudutkan beberapa individu atau kelompok dan golongan tertentu.

Terutama yang baru-baru ini beredar yang berkaitan dengan meninggalnya Soni Eranata atau Ustaz Maaher di Rutan Salemba Bareskrim Polri.

Baca Juga: Imlek 2021: Arti Gong Xi Fa Cai serta Makna Tarian Naga dan Singa

Dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Humas.polri.go.id, Polri menyatakan bahwa pihak keluarga sudah mengetahui jenis penyakit yang diderita Ustaz Maaher, saat meninggal dunia.

Polri melalui Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menegaskan bahwa kematian dari Ustaz Maaher dikarenakan penyakit yang dideritanya dan hal itu sudah diketahui pihak keluarga.

“Dan yang menjadi catatan kami bahwa penyakit yang diderita saudara Soni (Maaher) itu diketahui oleh keluarga,” ucap Brigjen Rusdi Hartono dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari laman resmi Humas Polri.

Baca Juga: LINK BACA Webtoon Space Sweapers Episode 2: Pertempuran Tae Ho dan Wanita Penyihir

Brigjen Rusdi Hartono menambahkan keluarga dengan jelas mengetahui jenis penyakit itu.

Selain itu adanya surat pernyataan dari pihak keluarga terkait dengan riwayat medis dari mendiang Ustaz Maaher.

“Adanya surat pernyataan dari keluarga bahwa keluarga ketahui penyakit yang diderita oleh Soni yang ditandatangani oleh istri almarhum,” ujar Brigjen Rusdi Hartono.

Baca Juga: Pertanyakan Sinetron Tidak Memakai Masker ke KPI, Deddy Corbuzier: Beda Universe

Dia juga menekankan bahwa meninggalnya almarhum murni disebabkan oleh sakit.

Sebelumnya pada tanggal 6 Februari 2021, Dokter di Rutan Bareskrim Polri sempat menyarankan kepada Ustaz Maaher untuk menjalani perawatan kembali RS Polri.

Kala itu, Ustaz Maaher justru menolak rekomendasi dari Dokter tersebut.

Baca Juga: Ucapan Selamat Imlek 2021 untuk Status WA dan Medsos: Gong Xi Fa Cai

Sehingga, pada tanggal 8 Februari, Ustaz Maaher dinyatakan meninggal dunia akibat penyakit yang dideritanya.

Namun, jenis penyakit Ustaz Maaher tak bisa diungkap ke publik karena menjaga nama baik dari pihak keluarga.

Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.comdari Pmjnews.com, Brigjen Rusdi Hartono mengingatkan kepada masyarakat agar tidak menyebarkan berita bohong atau hoax.

Baca Juga: Bantuan Pemerintah Belum Diterima Pekerja Seni, Moeldoko: Perlu Kita Dalami Lagi

Dia menekankan karena menyebarkan hoax dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

“Dan jangan menyebarkan berita bohong, karena merupakan tindak pidana,” katanya.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: PMJ News Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah