Ustaz Maaher Ditangkap Polisi, Humas Polri: Sesuai Prosedur Penangkapan

- 4 Desember 2020, 23:25 WIB
Soni Ernata alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi diamankan polisi terkait dugaan ujaran kebencian di media sosial.
Soni Ernata alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi diamankan polisi terkait dugaan ujaran kebencian di media sosial. //Dok. PMJ News

PR MAJALENGKA - Soni Ernata atau yang lebih dikenal publik dengan nama Ustaz Maaher At-Thuwailibi ditangkap pihak kepolisian pada Rabu, 2 Desember 2020.

Dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari PMJ News.com, Ustaz Maaher At-Thuwailibi ditangkap polisi saat berada di kediamannya yang berada di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat.

Penangkapan Ustaz Maaher At-Thuwailibi berdasarkan surat dengan nomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber.

Baca Juga: Terjadi Lonjakan Kasus, Puan Maharani Minta Pemerintah Evaluasi Total Strategi Penanganan Covid-19

Kabar penangkapan Ustaz Maaher At-Thuwailibi dibenarkan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono pada Kamis, 3 Desember 2020.

"Memang benar tadi pagi pukul 04.00 WIB tim Bareskrim Polri terutama cyber telah melakukan penangkapan di daerah Bogor," tutur Irjen Pol Argo Yuwono.

Lebih lanjut, Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima Bareskrim dengan nomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.

Baca Juga: Ukuran 2 Gram Ada Perubahan dari Hari Sebelumnya, Simak Update Harga Emas Antam dan UBS

"Ini terkait laporan salah satu pelapor yang merasa terhina," jelas Irjen Pol Argo Yuwono.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x