Ustaz Maaher Ditangkap Polisi, Humas Polri: Sesuai Prosedur Penangkapan

- 4 Desember 2020, 23:25 WIB
Soni Ernata alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi diamankan polisi terkait dugaan ujaran kebencian di media sosial.
Soni Ernata alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi diamankan polisi terkait dugaan ujaran kebencian di media sosial. //Dok. PMJ News

Dalam penangkapan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni tiga ponsel pintar, satu tablet merek Samsung dan sebuah KTP atas nama Soni Eranata.

Di sisi lain, kuasa Hukum Ustaz Maaher At-Thuwailibi menilai ada kejanggalan dan diskriminasi dari penangkapan kliennya.

Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak 2020 di Masa Pandemi, Satgas Covid-19 Sampaikan Empat Pesan Penting

Terkait hal itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menegaskan, penangkapan tersangka terkait ujaran kebencian melalui media sosial Ustadz Maaher At-Thuwailibi sejalan dengan prosedur.

"Sesuai prosedur penangkapan," tegas Brigjen Pol Awi Setiyono yang dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari Antara.

Ia pun meminta kepada pihak yang keberatan untuk mengajukan gugatan pra-peradilan

"Mau diuji, silahkan di pengadilan," ujarnya.

Baca Juga: Diduga Terseret Kasus Pemberian Sejumlah Uang, Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo Kena OTT KPK

Brigjen Pol Awi Setiyono mengungkapkan, tersangka tidak melakukan perlawanan saat proses penangkapan.

Dalam hal ini, Ustaz Maaher At-Thuwailibi diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x