BLT UMKM Diperpanjang, Ini Cara Daftar dan Mencairkannya

- 3 Januari 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi BLT.
Ilustrasi BLT. /pixabay.com/EmAji

Sementara itu, dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari Kendalku.Pikiran-rakyat.com, bagi masyarakat untuk mengecek penerima bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta bisa melakukan login melalui eform.bri.co.id/bpum.

Bagi mereka yang menerima BLT UMKM Rp2,4 juta tentu harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Baca Juga: Sempat Terpapar Covid-19, Maia Estianty Ungkap Penyebabnya: Nggak Jaga Jarak

Berikut ini syarat bagi pelaku usaha mikro yang akan menerima BLT UMKM Rp2.4 juta:

- Penerima sedang tidak kredit modal kerja dan investasi dari perbankan

- Pelaku usaha merupakan WNI

- Mempunya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul

- Bukan anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD

Baca Juga: PT Kino Indonesia Buka Lowongan Pekerjaan, Lulusan Baru dan S1 Buruan Lamar!

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Cerdikindonesia PRMN Kendalku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah