BLT UMKM Diperpanjang, Ini Cara Daftar dan Mencairkannya

- 3 Januari 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi BLT.
Ilustrasi BLT. /pixabay.com/EmAji

Jika menerima SMS tersebut, maka penerima terdaftar sebagai penerima bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta.

Adapun persyaratan yang harus disiapkan untuk pencairan BLT UMKM Rp2,4 juta:

- Buku tabungan

- Kartu ATM

- Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) atau Kuasa Penerima dana BPUM.***

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Cerdikindonesia PRMN Kendalku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah