BLT UMKM Diperpanjang, Ini Cara Daftar dan Mencairkannya

- 3 Januari 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi BLT.
Ilustrasi BLT. /pixabay.com/EmAji

Sementara itu, terkait dengan mendapatkannya, bagi para pelaku pengusaha mikro dapat mengajukan atau mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten dan kota masing-masing wilayah.

Masyarakat yang mengajukan diri akan didata dan dicek untuk memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Jika memenuhi persayaratan, maka pemerintah akan mengirim bantuan sebesar Rp2,4 juta ke masing-masing rekening.

Baca Juga: Benarkah Sembuh dari Covid-19 Bisa Kebal Virus Corona? Ini Faktanya

Berikut ini cara cek penerima BLT UMKM Rp2,4 juta melalui website eform BRI:

- Login ke eform.bri.co.id/bpum

- Masukan data, nomor KTP dan kode verifikasi

- Klik “Proses Iquiry” dan akan muncul keterangan apakah pengguna terdaftar atau tidak

Baca Juga: Yuk Intip Profil Kevin Hiller Aktor dan Model Tampan, Musuh Aldebaran dalam Sinetron Ikatan Cinta

Selain melalui website, penerima BPUM BRI juga akan dikirim notifikasi langsung melalui SMS ke pelaku UMKM.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Cerdikindonesia PRMN Kendalku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah