BLT UMKM Diperpanjang, Ini Cara Daftar dan Mencairkannya

- 3 Januari 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi BLT.
Ilustrasi BLT. /pixabay.com/EmAji

PR MAJALENGKA – Pemerintah Indonesia masih terus memberikan bantuan kepada masyarakat Indonesia guna mempercepat pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Salah satu bantuan yang diberikan pemerintah saat ini adalah bantuan untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari Cerdikindonesia.Pikiran-rakyat.com, pemerintah akan melanjutkan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM untuk tahun 2021.

Baca Juga: Terkenal dan Tampan, Ternyata Begini Sifat Asli Arya Saloka yang Diungkap Pembaca Wajah

Pemerintah meluncurkan program BLT UMKM atau BPUM bagi para pelaku usaha mikro.

Bagi masyarakat yang menerima BLT UMKM, akan menerima bantuan berupa uang sebasar Rp2,4 juta.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman, mengatakan BLT UMKM Rp2,4 juta sudah tersalurkan 100 persen ke pengusaha mikro.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Cair Januari 2021, Cara Cek Daftar Penerima Bantuan Rp1,2 Juta

Ia juga menuturkan bahwa proses pencairan ini dilakukan hingga tahap ke-31 dengan total anggaran yang digelontorkan sebesar Rp28,8 triliun.

Sementara itu, dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari Kendalku.Pikiran-rakyat.com, bagi masyarakat untuk mengecek penerima bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta bisa melakukan login melalui eform.bri.co.id/bpum.

Bagi mereka yang menerima BLT UMKM Rp2,4 juta tentu harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Baca Juga: Sempat Terpapar Covid-19, Maia Estianty Ungkap Penyebabnya: Nggak Jaga Jarak

Berikut ini syarat bagi pelaku usaha mikro yang akan menerima BLT UMKM Rp2.4 juta:

- Penerima sedang tidak kredit modal kerja dan investasi dari perbankan

- Pelaku usaha merupakan WNI

- Mempunya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul

- Bukan anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD

Baca Juga: PT Kino Indonesia Buka Lowongan Pekerjaan, Lulusan Baru dan S1 Buruan Lamar!

Sementara itu, terkait dengan mendapatkannya, bagi para pelaku pengusaha mikro dapat mengajukan atau mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten dan kota masing-masing wilayah.

Masyarakat yang mengajukan diri akan didata dan dicek untuk memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Jika memenuhi persayaratan, maka pemerintah akan mengirim bantuan sebesar Rp2,4 juta ke masing-masing rekening.

Baca Juga: Benarkah Sembuh dari Covid-19 Bisa Kebal Virus Corona? Ini Faktanya

Berikut ini cara cek penerima BLT UMKM Rp2,4 juta melalui website eform BRI:

- Login ke eform.bri.co.id/bpum

- Masukan data, nomor KTP dan kode verifikasi

- Klik “Proses Iquiry” dan akan muncul keterangan apakah pengguna terdaftar atau tidak

Baca Juga: Yuk Intip Profil Kevin Hiller Aktor dan Model Tampan, Musuh Aldebaran dalam Sinetron Ikatan Cinta

Selain melalui website, penerima BPUM BRI juga akan dikirim notifikasi langsung melalui SMS ke pelaku UMKM.

Jika menerima SMS tersebut, maka penerima terdaftar sebagai penerima bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta.

Adapun persyaratan yang harus disiapkan untuk pencairan BLT UMKM Rp2,4 juta:

- Buku tabungan

- Kartu ATM

- Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) atau Kuasa Penerima dana BPUM.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Cerdikindonesia PRMN Kendalku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah