PR MAJALENGKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan pasien Covid-19 dapat menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember mendatang.
Hal tersebut dikonfirmasi KPU di laman Twitternya pada 2 Desember 2020.
Halo #TemanPemilih, setiap suara sangat berarti. Prinsip ini jg yg melatarbelakangi KPU untuk memastikan hak pilih pasien Covid-19 dan rawat inap ttp dpt gunakan hak pilihnya di 9 Desember nanti. Petugas dan saksi datang menggunakan APD. Ingat 7 Hari Lagi ya.#KPUMelayani pic.twitter.com/zr4ynyGCQy— KPU RI (@KPU_ID) December 2, 2020
“Halo #TemanPemilih, setiap suara sangat berarti. Prinsip ini jg yg melatarbelakangi KPU untuk memastikan hak pilih pasien Covid-19 dan rawat inap ttp dpt gunakan hak pilihnya di 9 Desember nanti,” tutur KPU dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari akun Twitter @KPU_ID.
Baca Juga: Maraknya Penyelewengan Azan di Media Sosial, Bupati Majalengka: Pelaku Sudah Meminta Maaf
Pihak KPU akan datang kepada pemilih di tempat mereka diisolasi menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
Pihak KPU yang akan datang yakni petugas dan saksi.
Hal senada disampaikan Ilham Muhammad Yasir selaku Ketua KPU Provinsi Riau.
Baca Juga: Kasus Penemuan Mayat WNI dalam Koper di Arab Saudi, BP2MI: Kami akan Kawal Kasus Ini Sampai Selesai
Dilansir Majalengka.pikiran-rakyat.com dari infopublik.id, pemilih yang terpapar Covid-19 dan menjalani isolasi dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan Undang-undang PKPU Nomor 6 Tahun 2020.