KPU Pastikan Pasien Covid-19 Dapat Menggunakan Hak Pilihnya pada Pilkada Serentak 2020

- 3 Desember 2020, 16:31 WIB
Pilkada 2020.
Pilkada 2020. /Setkab.go.id

PR MAJALENGKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan pasien Covid-19 dapat menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember mendatang.

Hal tersebut dikonfirmasi KPU di laman Twitternya pada 2 Desember 2020.

“Halo #TemanPemilih, setiap suara sangat berarti. Prinsip ini jg yg melatarbelakangi KPU untuk memastikan hak pilih pasien Covid-19 dan rawat inap ttp dpt gunakan hak pilihnya di 9 Desember nanti,” tutur KPU dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari akun Twitter @KPU_ID.

Baca Juga: Maraknya Penyelewengan Azan di Media Sosial, Bupati Majalengka: Pelaku Sudah Meminta Maaf

Pihak KPU akan datang kepada pemilih di tempat mereka diisolasi menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

Pihak KPU yang akan datang yakni petugas dan saksi.

Hal senada disampaikan Ilham Muhammad Yasir selaku Ketua KPU Provinsi Riau.

Baca Juga: Kasus Penemuan Mayat WNI dalam Koper di Arab Saudi, BP2MI: Kami akan Kawal Kasus Ini Sampai Selesai

Dilansir Majalengka.pikiran-rakyat.com dari infopublik.id, pemilih yang terpapar Covid-19 dan menjalani isolasi dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan Undang-undang PKPU Nomor 6 Tahun 2020.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: infopublik.id Twitter @KPU_ID


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x