KPU Pastikan Pasien Covid-19 Dapat Menggunakan Hak Pilihnya pada Pilkada Serentak 2020

- 3 Desember 2020, 16:31 WIB
Pilkada 2020.
Pilkada 2020. /Setkab.go.id

Ilham menuturkan bahwa hal tersebut sesuai dengan Pasal 72 ayat 1, data pemilih berdasarkan yang didapatkan dari Satgas Penanganan Covid-19.

Pada pasal 72 ayat 2, pasien Covid-19 dapat menggunakan haknya dengan cara datang ke TPS yang berdekatan dengan rumah sakit.

Baca Juga: Setelah Mengeluarkan BSU, Kemenag Menyalurkan Bantuan Kuota Internet untuk Mahasiswa PTKI

Selain cara tersebut, Ilham juga menuturkan dalam Pasal 72 ayat 3, anggota KPPS didampingi Panwaslu Kelurahan/Daerah atau Pengawas TPS dapat membawa perlengkapan pemungutan suara ke tempat pemilih.

Sementara itu, seperti yang telah diberitakan Majalengka.pikiran-rakyat.com, anggota Komisi II DPR RI Syamsurizal menuturkan bahwa KPU telah memastikan akan memfasilitasi pencoblosan bagi para pasien Covid-19 yang menjalani isolasi.

Syamsurizal mengatakan agar seluruh perangkat pemilu dapat bekerja sama dengan tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 demi mensukseskan Pilkada Serentak 2020.

Politisi Fraksi PPP tersebut mengapresiasi langkah KPU yang telah merencanakan hal ini dengan matang.***

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: infopublik.id Twitter @KPU_ID


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x