Ilham menuturkan bahwa hal tersebut sesuai dengan Pasal 72 ayat 1, data pemilih berdasarkan yang didapatkan dari Satgas Penanganan Covid-19.
Pada pasal 72 ayat 2, pasien Covid-19 dapat menggunakan haknya dengan cara datang ke TPS yang berdekatan dengan rumah sakit.
Baca Juga: Setelah Mengeluarkan BSU, Kemenag Menyalurkan Bantuan Kuota Internet untuk Mahasiswa PTKI
Selain cara tersebut, Ilham juga menuturkan dalam Pasal 72 ayat 3, anggota KPPS didampingi Panwaslu Kelurahan/Daerah atau Pengawas TPS dapat membawa perlengkapan pemungutan suara ke tempat pemilih.
Sementara itu, seperti yang telah diberitakan Majalengka.pikiran-rakyat.com, anggota Komisi II DPR RI Syamsurizal menuturkan bahwa KPU telah memastikan akan memfasilitasi pencoblosan bagi para pasien Covid-19 yang menjalani isolasi.
Syamsurizal mengatakan agar seluruh perangkat pemilu dapat bekerja sama dengan tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 demi mensukseskan Pilkada Serentak 2020.
Politisi Fraksi PPP tersebut mengapresiasi langkah KPU yang telah merencanakan hal ini dengan matang.***