Kasus Covid-19 Naik Secara Signifikan, Menko Luhut: Jangan Ada Kerumunan Lagi dengan Alasan Apapun

- 1 Desember 2020, 22:49 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan setelah menggelar rapim di KKP pada Jumat, 27 November 2020.
Luhut Binsar Pandjaitan setelah menggelar rapim di KKP pada Jumat, 27 November 2020. /kkp.go.id

Baca Juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia, Hingga 1 Desember 2020 Total Pasien Mencapai 543.975 Orang

Sebenarnya Presiden Joko Widodo telah melakukan rapat untuk mengurangi libur akhir tahun untuk mencegah bertambahnya kasus Covid-19.

Dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari Malang Terkini, pemerintah telah memutuskan jika pada 9 Desember 2020 dijadikan hari libur nasional.

Keputusan tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat, 27 November 2020.

Baca Juga: Dapat Surat Panggilan dari Polisi, Habib Rizieq Shihab Rencananya Akan Dimintai Keterangan Hari Ini

Libur tersebut dilakukan karena di beberapa daerah akan melakukan Pilkada serentak.

Menurut SKB 3 Menteri, pada libur akhir tahun nanti akan ada 11 hari libur yang dimulai pada 24 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.

Sementara itu, ada pemotongan libur sebanyak 3 hari, yakni tanggal 28 Desember hingga 30 Desember 2020. ***

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Maritim.go.id Malang Terkini (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah