Baca Juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia, Hingga 1 Desember 2020 Total Pasien Mencapai 543.975 Orang
Sebenarnya Presiden Joko Widodo telah melakukan rapat untuk mengurangi libur akhir tahun untuk mencegah bertambahnya kasus Covid-19.
Dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari Malang Terkini, pemerintah telah memutuskan jika pada 9 Desember 2020 dijadikan hari libur nasional.
Keputusan tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat, 27 November 2020.
Baca Juga: Dapat Surat Panggilan dari Polisi, Habib Rizieq Shihab Rencananya Akan Dimintai Keterangan Hari Ini
Libur tersebut dilakukan karena di beberapa daerah akan melakukan Pilkada serentak.
Menurut SKB 3 Menteri, pada libur akhir tahun nanti akan ada 11 hari libur yang dimulai pada 24 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.
Sementara itu, ada pemotongan libur sebanyak 3 hari, yakni tanggal 28 Desember hingga 30 Desember 2020. ***