Telah Keluar RS, Habib Rizieq Shihab akan Diperiksa Pihak Kepolisian pada 1 Desember

- 30 November 2020, 08:04 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. /PMJ

Baca Juga: Jadi Buah Tangan Asli Majalengka, Ternyata Begini Cara Membuat Kecap Majalengka Yang Legendaris

Masih dilansir dari PMJ News, Satgas Penanganan Covid-19 akan bertindak tegas terkait HRS yang menolak untuk dilakukan penelusuran kontak.

"Pemerintah akan melakukan tindakan tegas bagi siapapun yang melanggar ketentuan yang membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat," ucap Doni Monardo selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari PMJ News.

Dikatakan juga pada Minggu, 29 November 2020 pihak Doni meminta HRS untuk kooperatif dan memberikan teladan sebagai tokoh masyarakat.

Baca Juga: Jadi Buah Tangan Asli Majalengka, Ternyata Begini Cara Membuat Kecap Majalengka Yang Legendaris

Hal ini terkait testing, tracing, treatment (3T) yang akan ditanyakan kepada HRS merupakan langkah untuk mengendalikan penularan Covid-19.

Perlakuan ini dilakukan demi tindakan kemanusiaan dan non-diskriminatif sehingga siapapun wajib mendukungnya.

"Dalam situasi penularan Covid-19 yang masih terjadi, setiap warga negara hendaknya menjalankan protokol kesehatan termasuk secara sukarela untuk dites, ditelusuri kontak eratnya serta bersedia menjalani perawatan atau karantina jika positif," ucap Doni.***

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x