Menkeu Sri Mulyani Sebut UU Omnibus Law sebagai Solusi Persoalan Struktural yang Hambat Indonesia

- 28 November 2020, 16:10 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Instagram/@srimulyani)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Instagram/@srimulyani) /Instagram/@srimulyani

Baca Juga: Erick Thohir Ungkap 2 Kelompok Penerima Vaksin Covid-19 dari Pemerintah

“Inilah yang sebetulnya diharapkan oleh Bapak Presiden Jokowi dalam arahan pada periode kedua beliau. Kita harus terus mengembangkan sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur diteruskan untuk ditingkatkan kualitas maupun aksesibilitas dan jumlahnya,” tutur Sri Mulyani

Menurutnya, deregulasi dan debirokratisasi adalah kunci mindset dari institusi publik yang harus betul-betul memberikan pelayanan yang transparan efisien dan akuntabel untuk mendukung transformasi ekonomi.

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, upaya pemerintah melalui pembahasan dan persetujuan UU Omnibus Law di bidang Cipta Kerja adalah untuk mengatasi dan mencarikan solusi atas persoalan struktural.

Baca Juga: Kembangkan Vaksin Merah Putih, Menristek Berharap Bisa Didistribusikan Triwulan 4 pada 2021

Masalah tersebut diidentifikasikan sebagai penghambat langkah Indonesia menjadi negara maju dengan pendapatan tinggi.

Penyederhanaan perijinan di dalam UU Cipta Kerja ini menjadi salah satu faktor penting.

Persyaratan investasi dimudahkan, di bidang ketenagakerjaan juga diberikan dukungan agar tenaga kerja bisa produktif dan diperlakukan secara baik sehingga mereka bisa berkompetisi secara unggul.

Baca Juga: UPDATE Total Kasus Covid-19 di Indonesia Naik Jadi 522.581, Berikut Perkembangan Pasien Virus Corona

Dalam UU Cipta Kerja ini juga memberikan kemudahan dan perlindungan untuk usaha kecil menengah dalam menciptakan sektor usaha yang sangat dinamis. ***

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah