Menkeu Sri Mulyani Sebut UU Omnibus Law sebagai Solusi Persoalan Struktural yang Hambat Indonesia

- 28 November 2020, 16:10 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Instagram/@srimulyani)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Instagram/@srimulyani) /Instagram/@srimulyani

PR MAJALENGKA – Pemerintah telah melakukan berbagai upaya seperti membangun infrastruktur, reformasi birokrasi, serta memperbaiki iklim investasi.

Hal ini dilakukan pemerintah demi pertumbuhan ekonomi Indonesia meningkat.

Sejarah mencatat perjalanan negara-negara yang mampu menembus high income country adalah mereka yang memiliki pertumbuhan ekonomi di atas 8 persen.

Baca Juga: Kementerian Sosial Bergerak Salurkan Bansos ke Wilayah Timur Indonesia

Oleh sebab itu, Indonesia perlu bekerja sangat detail dan betul-betul memiliki determinasi untuk mengatasi persoalan-persoalan struktural yang kerap menghambat kemajuan negara.

Diutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari Kemenkeu.go.id, dalam pada acara Seminar Indonesia Emas 2045 dengan tema “Lulus dari Middle Income Trap”, yang diselenggarakan secara virtual pada hari Jumat 27 November 2020, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, kualitas sumber daya manusia menjadi sangat penting.

Selain itu, perlu adanya pembangunan infrastruktur, meskipun kita sudah melakukan pembangunan yang cukup banyak.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Jalani Perawatan Medis, RS Ummi Bogor Ngaku Belum Lakukan Tes Covid-19 pada HRS

“Birokrasi kita perlu disederhanakan dan diefisienkan, regulasi kita juga perlu disederhanakan, serta ekonomi kita perlu untuk ditransformasikan,” ungkap Menkeu Sri Mulyani.

Menurut Menkeu Sri Mulyani, tantangan untuk mengelola perekonomian suatu negara bukanlah sesuatu yang sederhana, karena perekonomian tidak berjalan secara linier.

Banyak sekali tantangan yang sering terjadi dan berpengaruh bagi perekonomian dalam negeri, seperti krisis finansial di Asia tahun 1997-1998, krisis finansial global tahun 2008-2009, isu geo-political dan krisis-krisis lainnya.

Baca Juga: Proyeksi Indonesia Tahun 2045, Menkeu Sri Mulyani: Dibutuhkan Infrastruktur dan SDM yang Baik

Saat ini, Indonesia pun sedang menghadapi tantangan luar biasa secara global, yakni krisis kesehatan akibat Covid-19, yang berimbas pada masalah sosial, ekonomi, dan keuangan.

Menkeu Sri Mulyani menambahkan, Indonesia juga masih akan berhadapan dengan tantangan seperti perubahan iklim dan disrupsi teknologi.

Selain itu, Menkeu Sri Mulyani menyebutkan, produktivitas itu sangat dibentuk atau dikontribusikan oleh kualitas SDM-nya.

Baca Juga: Pancasila Harus Menjadi Penuntun Pembangunan Nasional, BPIP: Sangat Mendesak untuk Direalisasikan

“Total factor productivity adalah fungsi dari kualitas SDM, apakah mereka memiliki pendidikan skill dan karakter yang mampu memiliki nilai tambah yang tinggi,” terang Menkeu Sri Mulyani.

“Dan kemampuan untuk menggunakan teknologi sehingga mereka mampu menjadi jauh lebih produktif,” sambungnya.

Ada hal lain yang disebut Menkeu Sri Mulyani juga menjadi tantangan bagi Indonesia, yaitu product market dan financial system.

Baca Juga: Erick Thohir Ungkap 2 Kelompok Penerima Vaksin Covid-19 dari Pemerintah

“Inilah yang sebetulnya diharapkan oleh Bapak Presiden Jokowi dalam arahan pada periode kedua beliau. Kita harus terus mengembangkan sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur diteruskan untuk ditingkatkan kualitas maupun aksesibilitas dan jumlahnya,” tutur Sri Mulyani

Menurutnya, deregulasi dan debirokratisasi adalah kunci mindset dari institusi publik yang harus betul-betul memberikan pelayanan yang transparan efisien dan akuntabel untuk mendukung transformasi ekonomi.

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, upaya pemerintah melalui pembahasan dan persetujuan UU Omnibus Law di bidang Cipta Kerja adalah untuk mengatasi dan mencarikan solusi atas persoalan struktural.

Baca Juga: Kembangkan Vaksin Merah Putih, Menristek Berharap Bisa Didistribusikan Triwulan 4 pada 2021

Masalah tersebut diidentifikasikan sebagai penghambat langkah Indonesia menjadi negara maju dengan pendapatan tinggi.

Penyederhanaan perijinan di dalam UU Cipta Kerja ini menjadi salah satu faktor penting.

Persyaratan investasi dimudahkan, di bidang ketenagakerjaan juga diberikan dukungan agar tenaga kerja bisa produktif dan diperlakukan secara baik sehingga mereka bisa berkompetisi secara unggul.

Baca Juga: UPDATE Total Kasus Covid-19 di Indonesia Naik Jadi 522.581, Berikut Perkembangan Pasien Virus Corona

Dalam UU Cipta Kerja ini juga memberikan kemudahan dan perlindungan untuk usaha kecil menengah dalam menciptakan sektor usaha yang sangat dinamis. ***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah