Sementara BSU untuk Dosen PTKI, Ustadz Pendidikan Diniyah Formal/Satuan Pendidikan Mu’adalah dan Ma’had Aly, Tenaga Kependidikan RA/Madrasah, Tenaga Kependidikan PTKI, Guru Pendidikan Keagamaan Kristen dan Guru Pendidikan Keagamaan Hindu sedang menunggu persetujuan.
“BSU yang diberikan berjumlah Rp1,8 juta per penerima manfaat yang akan diberikan dalam satu kali pencairan mulai awal Desember 2020,” ujarnya.
Baca Juga: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Bersama ITB Gelar Kontes Robot Indonesia 2020, Inilah Juaranya
Adapun total anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Bantuan Internet Siswa, Mahasiswa, dan Guru untuk Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada Kementerian Agama telah dialokasikan sebesar Rp1,16 triliun.
Alokasi anggaran itu meliputi Rp 1,15 triliun bagi 9,9 juta siswa madrasah dan 1,1 juta mahasiswa pendidikan agama Islam.
Sebesar Rp3 miliar untuk 200 Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen swasta, Rp316 juta untuk 1.442 mahasiswa dan 139 dosen pendidikan agama Buddha.
Baca Juga: Kemendikbud Klarifikasi Terkait Pengumuman Penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN)
“Serta Rp1,6 miliar untuk Pendidikan Agama Hindu yang akan dibagi sesuai kebutuhan ke seluruh tingkat Pendidikan,” kata Menteri Agama Fachrul Razi.
Ia juga menjelaskan, Kemenag bersama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), memberikan program BSU.
Program BSU itu untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS dan Bantuan Subsidi Kuota Internet.