Surat Keterangan Usaha (SKU) bisa didapatkan dari Kantor pemerintah desa tempat kalian membuka usaha.
Adapun kriteria yang berhak mendapatkan bantuan ini seperti yang dikutip Majalengka.Pikiran-Rakyat.com dari website Kementerian Koperasi dan UMKM, antara lain:
Baca Juga: Daftar Kota dan Kabupaten yang Tersedia Pertalite dengan Harga Premium, Tempat Tinggalmu Termasuk?
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK).
- Memiliki usaha mikro.
- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
Baca Juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Presiden Jokowi Beri Tanggapan: Kita Menghormati Proses Hukum
Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).