PR MAJALENGKA - Pemerintah menganggap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai penyelamat perekonomian Tanah Air dalam masa pandemi Covid-19.
UMKM pun diharapkan menjadi penopang perekonomian serta dapat membantu mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional.
Di sisi lain, pandemi Covid-19 berdampak pada adanya penurunan omzet UMKM.
Baca Juga: Saat Pandemi Covid-19 Usai, Kemnaker Ungkap Pola Kerja Bisa Berubah dan Fleksibel
Terkait hal itu, Kabupaten Bandung menjadi salah satu yang memberikan bantuan kepada UMKM.
Saat ini, pihaknya membuka secara online pendaftaran tahap ke-2 bantuan UMKM.
Dilansir Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari laman PRFM News, ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan terlebih dahulu sebelum mendaftar.
Baca Juga: Begini Syarat, Cara Daftar hingga Pencairan Bantuan BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta
Salah satunya yakni Surat Keterangan Usaha (SKU) dan KTP.