FPI Tidak Terdaftar Sebagai Ormas, Puspen Kemendagri: Harusnya Tidak Boleh Ada Kegiatan

22 November 2020, 11:38 WIB
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benny Irwan.* /

PR MAJALENGKA - Front Pembela Islam (FPI) statusnya kini bukan lagi sebagai Organisasi Masyarakat (Ormas) yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sebab, status terdaftarnya Front Pembela Islam (FPI) sudah habis sejak Juni 2019 lalu.

Dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari PMJ News, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan mengatakan, Front Pembela Islam (FPI) sebenarnya pernah mengajukan perpanjangan.

Baca Juga: Status FPI Tidak Terdaftar di Kementerian Dalam Negeri, Berikut Alasannya

Namun, pengajuan tersebut tidak memenuhi syarat, karena belum memiliki AD/ART.

Pihak FPI pun menunda perpanjangan, karena belum menyerahkan dokumen AD/ART sebagai salah satu syarat perpanjangan status terdaftar.

“Karena itu belum ada. Dan biasanya menyusun AD/ART itu saat Munas,” tutur Benny pada Sabtu 21 November 2020.

Baca Juga: Bantuan Sosial Tunai Diperpanjang Sampai 2021, Mensos: Perlu Validasi Ulang Data Penerima

“Jadi karena FPI tidak bisa memenuhi persyaratan itu mereka mengatakan sementara kami tidak memperpanjang dulu karena nggak mungkin memenuhi itu karena kami belum Munas,” lanjutnya.

Dengan demikian, Benny menampik isu yang menyebutkan Kemendagri tidak perpanjang status terdaftar FPI sebagai Ormas karena ideologi.

Selain memiliki AD/ART, Benny menjelaskan untuk perpanjangan masa Kurat Keterangan Terdaftar (SKT), harus mengantongi status hukum ormas yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Ham.

Baca Juga: FPI Memasang Baliho Berunsur Revolusi, Pangdam Jaya: Kalau Perlu Bubarkan Saja

Tanpa adanya status sebagai ormas yang terdaftar, Benny menilai, FPI tidak tepat melakukan kegiatan apapun.

“Idealnya kalau mereka memahami tidak boleh ada apa-apa, tidak boleh ada kegiatan, tidak boleh ada apa-apa sebagai ormas. Harusnya kan begitu,” ungkap Benny.

Saat ini FPI tengah menjadi sorotan publik lantaran berbagai kegiatan yang dilaksanakan dinilai langgar protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga: Selamat Hari Anak Dunia, Menteri PPPA: Anak adalah Anugerah bagi Dunia

Selain itu, Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengancam membubarkan FPI,  karena merasa benar. Salah satunya ketika memasang baliho.

"Jangan seenaknya sendiri, seakan-akan dia paling benar, enggak ada itu. Jangan coba-coba pokoknya. Kalau coba-coba dengan TNI, mari," kata Dudung seperti yang dilansir Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari Jakbar News.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: PMJ News JAKBARNEWS

Tags

Terkini

Terpopuler