Daftar 9 Jenis Minuman Beralkohol yang Dilarang dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol

15 November 2020, 07:57 WIB
ilustrasi minuman alkohol /pikiran-rakyat.com/

PR MAJALENGKA - Saat ini DPR sedang membahas usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol).

Dalam RUU tersebut mencantumkam sanksi pidana penjara selama maksimal dua tahun dan denda hingga Rp1 miliar bagi siapa pun yang melanggar Undang-Undang ini.

Ancaman hukuman itu berlaku bagi orang-orang yang memasukkan, menyimpan, serta mengedarkan minuman beralkohol di wilayah Indonesia.

Baca Juga: Bukan Hanya Karyawan di Perusahaan, Perangkat Desa dan Pekerja Borongan pun Bisa Terima Subsidi Upah

Sebelumnya RUU Larangan Minuman Beralkohol ini diusulkan oleh 21 anggota DPR.

Yaitu 18 orang dari Fraksi PPP, 2 orang dari Fraksi PKS, dan 1 orang dari Fraksi Gerindra.

Pembahasan RUU ini diketahui terus mengalami penundaan sejak pertama kali diusulkan pada 2015.

Baca Juga: Malas Berolahraga? 7 Lagu Kpop Ini Bisa Tambah Semangat Berolahraga

RUU ini kemudian masuk kembali dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 sebagai usul inisiatif DPR RI.

Dilansir Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Fix Pekanbaru, RUU tersebut terdiri dari 7 bab dan 24 pasal.

Minuman beralkohol yang nantinya terancam dilarang dibagi dalam lima klasifikasi, tercantum dalam Pasal 4 ayat 1.

Ilustrasi minuman beralkohol.

1. Golongan A (kadar etanol kurang dari 5 persen),

2. Golongan B (kadar etanol antara 5 sampai 20 persen),

3. Golongan C (kadar etanol antara 20 sampai 55 persen).

"Selain Minuman Beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang Minuman Beralkohol yang meliputi:

1. Minuman Beralkohol tradisional; dan

2. Minuman Beralkohol campuran atau racikan,”

Baca Juga: Sering Tak Pede Gegara Bau Mulut? Sebaiknya Kenali Penyebab, Perawatan dan Pencegahannya

Sedangkan pada Pasal 5, 6, dan 7 RUU Minol melarang produksi, menyimpan, mengedarkan, menjual, dan mengonsumsi semua jenis minuman beralkohol, kecuali diatur dalam pasal 8.

Dalam Pasal 8 memuat ketentuan, minuman beralkohol diperbolehkan untuk kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

"Larangan sebagaimana dimaksud Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 tidak berlaku untuk kepentingan terbatas," bunyi pasal 8 ayat (1).

Baca Juga: E-Sport Bangkitkan Perekonomian Indonesia, Sandiaga Uno: Ternyata Bisa Menjadi Secercah Harapan

Orang yang melanggar ketentuan dalam RUU tersebut diancam sejumlah sanksi pidana.

Hukuman bervariasi mulai dari penjara 3 bulan sampai sepuluh tahun dan denda mulai Rp20 juta hingga Rp1 miliar.

Berikut jenis-jenis minuman beralkohol yang dilarang dalam Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol, yang dilasir Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Pikiran Rakyat:

1. Bir.

Ilustrasi minuman beralkohol Getty Images

Minuman beralkohol yang satu ini adalah minuman dengan kadar alkohol terendah di kelasnya. Bir termasuk ke dalam minuman keras golongan A dengan kadar alkohol mulai dari 4 hingga 6 persen saja.

2. Wine.

Dengan bahan dasar anggur yang difermentasikan, Wine atau minuman anggur memiliki banyak variasi dan tingkat alkohol berdasarkan jenis anggur yang dipakai dan berdasarkan penyulingan anggur.

Kandungan alkohol dalam anggur sendiri lebih besar dari bir, yaitu 8 hingga 14 persen.

Sedangkan untuk anggur yang disuling biasanya memiliki sekitar 20 persen alkohol.

Baca Juga: Perhatikan 6 Peregangan Ini Sebelum Anda Berlari

3. Rum.

Minuman beralkohol hasil fermentasi dan distilasi dari molase atau air tebu yang merupakan produk samping industri gula ini juga memiliki banyak peminat.

Dengan kualitas tinggi biasanya Rum memiliki kadar alkohol sebesar 37,5 persen.

4. Wiski.

Wiski adalah minuman hasil fermentasi gandum atau jagung.

Tingkat alkohol pada wiski lumayan tinggi, yaitu bisa mencapai 40 hingga 50 persen.

Baca Juga: Kamu Ingin Mulai dan Rutin Berlari? Simak Tips Mudahnya

5. Tequila.

Minuman beralkohol asal negara Meksiko ini dibuat dari fermentasi tanaman agave.

Kadar alkohol pada minuman Tequila ini sekitar 40 persen.

6. Vodka.

Ciri khas Vodka dari minuman beralkohol lainnya adalah warnanya yang bening seperti air, namun minuman ini mengandung kadar alkohol cukup tinggi sekitar 35 hingga 60 persen.

Baca Juga: Sebanyak 20 Juta Orang Amerika Serikat Direncanakan Akan Terima Vaksin Covid-19 di Bulan Desember

7. Sake.

Minuman yang sering disebut dengan istilah anggur beras ini memiliki kadar alkohol sekitar 16 persen.

Di negeri sakura, minuman ini menjadi salah satu minuman populer di saat musim dingin.

8. Soju.

Hampir mirip dengan Sake, bedanya Soju berasal dari Korea Selatan.

Namun dibandingkan Sake, kadar alkohol Soju lebih kuat bisa sebesar 20 hingga 40 persen.

Baca Juga: Google Berselisih dengan Amerika Serikat Mengenai Perintah Perlindungan Data

9. Tuak dan Ciu.

Minuman beralkohol khas Indonesia Tuak dan Ciu sudah tidak asing lagi di masyarakat Indonesia, Tuak berbahan dasar nira yang difermentasi sedangkan Ciu, berasal dari singkong yang difermentasi.

Untuk kadar alkohol keduanya tergantung dari komposisi yang digunakan serta masa simpan bahan fermentasi.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Pikiran Rakyat Fix Pekanbaru

Tags

Terkini

Terpopuler