Korlantas Polri Rilis Kendaraan yang Diperbolehkan Melintas Saat Berlaku Pelarangan Mudik Lebaran 2021

12 April 2021, 10:39 WIB
Ilustrasi lalu lintas. Polri merilis kendaraan yang dapat melintas ketika aturan larangan mudik lebaran 2021 diterapkan. /Mikechie Esparagoza

PR MAJALENGKA - Ditengah masih merebaknya Covid-19 saat ini di berbagai daerah membuat Ramadan 2021 ini sedikit berbeda.

Pemerintah melakukan pembatasan akses masyarakat untuk melakukan aktvitas berpergian ke luar daerah demi mencegah penularan Covid-19 yang semakin tinggi.

Adapun aturan larangan pemerintah terkait mudik lebaran 2021 telah tertuang dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021.

Baca Juga: 4 Kontroversi yang Menimpa Kim Jung Hyun, Tim Produksi hingga Agensi Ungkap Kelakuan sang Aktor

Isi dari aturan larangan trasnportasi tersebut tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Covid-19.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan memberlakukan kebijakan peniadaan mudik dan pengendalian transportasi.

Aturan yang dibuat adalah larangan pengoperasian transportasi, baik moda angkutan darat, laut, dan udara, yang berlangsung 6 hingga 17 Mei 2021.

Baca Juga: Ketua GPMB Kalimantan Timur Berharap Anak Muda Penajam Tingkatkan Keterampilan Menyambut IKN

Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari laman resmi Korlantas Polri, berikut kendaraan yang dilarang untuk beroperasi selama berjalannya kebijakan tersebut.

1. Kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang;

2. Kendaraan motor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor;

Baca Juga: Hasil Pertandingan Liga Inggris: Tottenham vs Man Utd, Solskjaer Akui Butuh Sosok Edinson Cavani

3. Kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan;

Akan tetapi, meskipun mendapat larangan secara total, pemerintah memberikan pengecualian bagi masyarakat yang memiliki kepentingan mendesak.

Pengecualian juga berlaku bagi sejumlah kendaraan, adapun kendaraan yang boleh melintas saat mudik yaitu sebagai berikut.

Baca Juga: Taman Bermain hingga Pulau, Inilah Sederet Proyek Penggemar untuk Rayakan Ulang Tahun Sehun EXO

1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara.

2. Kendaraan dinas operasional berplat dinas, TNI, dan Polri.

3. Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol.

Baca Juga: Usai Kontroversi yang Menimpanya, Penggemar Kecam Perlakuan Kim Jung Hyun kepada Seohyun SNSD

4. Kendaraan pemadam kebakaran ambulans dan mobil jenazah.

5. Kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil, dan anggota keluarga inti.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: korlantas.polri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler